Minggu, 06 Maret 2011

Karya Ilmiah Bahasa Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak lebih seribu empat ratus tahun dahulu Islam telah mengajar kita bahwa tiap-tiap satu perkara yang ingin kita laksanakan dengan sempurna mestilah didahului dengan ilmu. Ilmu adalah asas kepada kesempurnaan. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-‘Alaq/96: 1-2 yang artinya: “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menjadikan. Menjadikan manusia dari segumpal darah.” Itu adalah ayat Al-Qur’an yang memastikan bahwa Muhammad SAW itu adalah seorang Nabi lagi Rasul. Itulah ayat Al-Qur’an yang pertama didengungkan ketelinganya. Ayat-ayat itu pula menyentuh tentang Ilmu. Tentu saja membaca itu adalah suatu ilmu. Dan yang dibaca juga bersifat ilmu. Demikianlah Al-Qur’an menggambarkan kedudukan Ilmu dalam Islam. Intinya ajaran Islam adalah menuntut umatnya agar menitikberatkan ilmu dan pendidikan.
Sebab itu dalam tradisi Islam, orang yang berilmu amat dimuliakan. Kedudukannya dalam masyarakat adalah amat mulia bahkan merekalah pengganti para Nabi dan Rasul yang sudah tiada lagi di dunia ini. Dalam satu hadits yang mengatakan bahwa “Sheikh itu adalah seperti Nabi bagi kaumnya, menggambarkan betapa kedudukan seorang Sheikh (seorang ketua kaum/ahli ilmu) itu setelah ketiadaan para Nabi. Ahli ilmulah pengganti para nabi dan rasul.” Demikianlah tradisi Islam.
Namun sekarang ini kita banyak melihat orang-orang di sekitar kita termasuk orang Islam yang tidak menyadari dan bisa jadi mereka tidak mengetahui tentang pentingnya ilmu dan pendidikan dalam kehidupan ini.
B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis mengambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian pendidikan Islam?
2. Apa tujuan dari pendidikan Islam?
3. Bagaimana pentingnya pendidikan dalam Islam?
C. Tujuan Penulisan
Diambilnya pembahasan ini untuk dijadikan sebagai karya tulis memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Memberikan kesadaran kepada para pembaca akan pentingnya menuntut ilmu, terlebih lagi kepada para kaum muslimin.
2. Mengingatkan kembali dan akan menjadi patokan untuk kita melanjutkan perjalanan kita dalam menuntut ilmu, baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan adalah salah satu perhatian sentral umat Islam baik dalam negara mayoritas muslim maupun minoritas muslim. Tujuan, wawasan, sistem dan kelembagaan pendidikan yang dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat muslim merupakan masalah penting yang mempunyai tanggung jawab langsung terhadap umat Islam.
Dikalangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, istilah “Pendidikan” mendapatkan arti yang sangat luas. kata-kata pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pelatihan, sebagai istilah-istilah tekhnis tidak lagi dibeda-bedakan oleh masyarakat kita, tetapi ketiga-tiganya melebur menjadi satu pengertian baru tentang pendidikan (Mochtar Buchori, 1989). Di dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 1 misalnya, dijelaskan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiaan bimbingan, pengajaran, dan pelatihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Dari sini dapat dipahami bahwa dalam kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan terkandung makna pendidikan.
Pengertian pendidikan bahkan lebih diperluas cakupannya sebagai aktifitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktifitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup (bagaimana orang akan menjalani dan memanfaatkan hidup dan kehidupanya), sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental dan sosial. Sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup atau keterampilan hidup pada salah satu atau beberapa pihak.
Di dalam khazanah pemikiran Islam, terutama karya-karya Ilmiah berbahasa arab, terdapat berbagai istilah yang dipergunakan oleh ulama dalam memberikan pengertian tentang “Pendidikan Islam” dan sekaligus diterapkan dalam konteks yang berbeda-beda.
Dalam konteks pendidikan Islam, berarti pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup tersebut harus bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits).
Urgensi pendidikan Agama Islam dapat dilihat dari pengertian pendidikan agama Islam itu sendiri. Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain pendidikan agama. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional.
Dalam konsep Islam, Iman merupakan potensi rohani yang harus diaktualisasikan dalam bentuk amal shaleh, sehingga menghasilkan prestasi rohani (iman) yang disebut taqwa. Amal saleh itu menyangkut keserasian dan keselarasan hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan dirinya yang membentuk kesalehan pribadi; hubungan manusia dengan sesamanya yang membentuk kesalehan sosial (solidaritas sosial), dan hubungan manusia dengan alam yang membentuk kesalehan terhadap alam sekitar. Kualitas amal saleh akan menentukan derajat ketaqwaan (prestasi rohani/iman) seseorang dihadapan Allah SWT.
Di dalam GBPP PAI di Sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Dari pengertian tersebut dapat ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu berikut ini.
1. Pendidikan Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang dibimbing, diajari dan dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran Agama Islam.
3. Pendidik atau Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan secara sadar terhadap para peserta didiknya untuk mencapai tujuan pendidikan agama Islam.
4. Kegiatan (pembelajaran) pendidikan agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang disamping untuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk kesalehan sosial.
B. Tujuan Pendidikan Islam
Urgensi Pendidikan Agama Islam tidak terlepas dari tujuan pendidikan itu sendiri. Secara umum, Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk “meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (GBPP PAI, 1994). Dari tujuan tersebut dapat ditarik beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam, yaitu :
1. Dimensi keimanan peserta didik terhadap ajaran agama Islam.
2. Dimensi pemahaman atau penalaran (intelektual).
3. Dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan Ajaran Islam.
4. Dimensi pengamalannya, dalam arti bagaimana ajaran Islam yang telah diimani, dipahami dan dihayati atau diinternalisasi oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan, mengamalkan, dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi, sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Di dalam GBPP mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kurikulum 1999, tujuan PAI tersebut lebih dipersingkat lagi, yaitu: ”agar siswa memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan Ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia”. Rumusan tujuan PAI ini mengandung pengertian bahwa proses pendidikan Agama Islam yang dilalui dan dialami oleh siswa di sekolah dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam, untuk selanjutnya menuju ketahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama kedalam diri siswa, dalam arti menghayati dan meyakininya. Tahapan afeksi ini terkait erat dengan kognisi, dalam arti penghayatan dan keyakinan siswa menjadi kokoh jika dilandasi oleh pengetahuan dan pemahamannya terhadap ajaran dan nilai Agama Islam (tahapan psikomotorik) yang telah diinternalisasikan dalam dirinya. Dengan demikian, akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
Tugas Guru Pendidikan Agama Islam adalah berusaha secara sadar untuk membimbing, mengajar dan/atau melatih siswa agar dapat:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaanya kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
2. Menyalurkan bakat dan minatnya dalam mendalami bidang agama serta mengembangkannya secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain.
3. Memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahannya dalam keyakinan, pemahaman dan pengamalan Islam dalam kehidupan sehari-hari.
4. Menangkal dan mencegah pengaruh negative dari kepercayaan, paham atau budaya lain yang membahayakan dan menghambat perkembangan keyakinan siswa.
5. Menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
6. Menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
7. Mampu memahami, mengilmui pengetahuan agama Islam secara menyeluruh sesuai dengan daya serap siswa dan keterbatasan waktu yang tersedia.
C. Pentingnya Pendidikan Dalam Islam
Kadang-kadang kita lupa untuk apa sebenarnya kita menuntut ilmu, dan kita juga lupa apa hukumnya menuntut ilmu dalam agama Islam.
Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw :
Artinya : "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibn Abdulbari)
Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt. Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah, yakni ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara'. Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib 'ain dan adakalnya wajib kifayah.
Ilmu yang wajib 'ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu di ketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau di kehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan segala yang di haramkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.
Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya.




BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Setelah dipapakarkan secara panjang lebar akan pentingnya pendidikan Agama Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama Islam adalah adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
2. Tujuan Pendidikan Agama Islam secara umum bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nabi Muhammad saw. bersabda :
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Saran
Sebagai penulis, kami mempunyai saran untuk para pembaca menyangkut pokok masalah yang kami bahas dalam makalah ini, antara lain:
a. Tuntutlah ilmu selama hayat masih di kandung badan, baik di ruang lingkup formal maupun non formal, karena ilmu merupakan bagian dari kebutuhan hidup kita sebagai manusia.
b. Barengilah ilmu yang kita miliki dengan keimanan agar tidak mengarah ke jalan yang sesat.










DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, suti’ah, Nur Ali. Paradigma Pendidikan Islam: Upaya mengefektifkan pendidikan agama Islam di sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002.
Idi, Abdullah. Pengembangan kurikulum: teori dan praktik. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia. Bandung: PT Syamil Cipta Media, 2005.
Buchori, Mochtar. 1989.
web site : Http:\\www.geocities.com\broadway\4516\
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net.























DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama : Munawwar Abd. Hamid
Alamat : Jln. Sultan Alauddin Lr. Salemba No.1
Tempat, tanggal lahir : Maros, 12 November 1990
Nama orang tua : Ayah : Abd. Hamid S.Ag
Ibu : St. Maemunah
Riwayat pendidikan : - SDN No. 11 Manjalling ( 1996-2002 M ).
- MTs. Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara Makassar ( 2002-2005 M ).
- MA. Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara Makassar ( 2005-2008 M ).
- Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam ( 2008-Sekarang ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar